Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun mulai menertibkan kios di pasar tradisional.
Langkah ini menyasar pedagang yang menunggak retribusi dan menyewakan kios tanpa izin resmi.
Wali Kota Madiun Maidi menyatakan, penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK.
Dinas perdagangan diminta melayangkan surat peringatan (SP) kepada penyewa bermasalah.
“Yang kena SP pasti bermasalah,” tegasnya usai coffee morning di Votel Kartika, Selasa (5/8).
Maidi menyebut ada praktik ilegal oper sewa. Di Pasar Sleko, satu orang bahkan bisa kuasai hingga 16 kios.
Kios sewa resmi Rp 1,2 juta per tahun justru disewakan ulang dengan harga tinggi.
“Di Pasar Templek, harga sewa bisa sampai Rp 17,5 juta. Padahal ke pemkot hanya Rp 2 juta per tahun,” bebernya.
Total ada 1.441 kios dan 2.258 los di 17 pasar.
Rinciannya, 153 kios dan 232 los disewakan, 1.087 kios dan 2.076 los aktif, 448 unit tutup, dan 85 unit kosong.
Tahun lalu, piutang retribusi pasar mencapai Rp 4,3 miliar.
Hingga 31 Juli lalu, baru Rp 763 juta yang berhasil ditagih.
Sisanya, Rp 3,5 miliar masih tertunggak.
Maidi meminta paguyuban pedagang ikut bantu sosialisasi aturan, bukan justru mengintervensi.
“Pasar itu jantung ekonomi. Jangan hanya dinikmati segelintir orang,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyatakan pihaknya siap menampung laporan pedagang. Semua aspirasi akan disampaikan ke wali kota melalui disdag. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto