Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kapolres Madiun Kota Ingatkan Panitia Karnaval, Suara Sound Tak Boleh Lebihi Batas

Hengky Ristanto • Selasa, 19 Agustus 2025 | 02:30 WIB
Kapolres Madiun Kota mengingatkan panitia karnaval agar penggunaan sound system tidak melebihi batas 80 desibel demi kenyamanan warga. DOK RADAR MADIUN
Kapolres Madiun Kota mengingatkan panitia karnaval agar penggunaan sound system tidak melebihi batas 80 desibel demi kenyamanan warga. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Perayaan HUT ke-80 RI di Madiun tahun ini dipastikan tetap semarak dengan berbagai karnaval.

Namun, masyarakat dan panitia diimbau untuk memperhatikan aturan penggunaan sound system.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menegaskan, batas maksimal pengeras suara saat karnaval hanya 80 desibel.

Jika melebihi kapasitas tersebut, polisi tidak segan membubarkan kegiatan.

“Batasan ini sudah jelas. Jika ada panitia atau peserta yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan hingga pembubaran kegiatan,” ujarnya, Senin (18/8).

Regulasi tersebut merujuk pada fatwa MUI, surat edaran bersama gubernur, kapolda, dan pangdam, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Lingkungan Hidup.

Aturan ini diterapkan untuk mencegah kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat.

Selain itu, setiap panitia karnaval yang ingin menggunakan pengeras suara diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu ke polsek setempat.

“Kami harap masyarakat bisa patuh, sehingga karnaval tetap meriah tanpa mengganggu lingkungan sekitar,” pungkas kapolres. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#batas sound system #Kapolres Madiun Kota #kota madiun #karnaval hut ri #pembubaran karnaval #sound horeg