Jawa Pos Radar Madiun – Perayaan HUT ke-80 RI di Madiun tahun ini dipastikan tetap semarak dengan berbagai karnaval.
Namun, masyarakat dan panitia diimbau untuk memperhatikan aturan penggunaan sound system.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menegaskan, batas maksimal pengeras suara saat karnaval hanya 80 desibel.
Jika melebihi kapasitas tersebut, polisi tidak segan membubarkan kegiatan.
“Batasan ini sudah jelas. Jika ada panitia atau peserta yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan hingga pembubaran kegiatan,” ujarnya, Senin (18/8).
Regulasi tersebut merujuk pada fatwa MUI, surat edaran bersama gubernur, kapolda, dan pangdam, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Lingkungan Hidup.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat.
Selain itu, setiap panitia karnaval yang ingin menggunakan pengeras suara diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu ke polsek setempat.
“Kami harap masyarakat bisa patuh, sehingga karnaval tetap meriah tanpa mengganggu lingkungan sekitar,” pungkas kapolres. (her)
Editor : Hengky Ristanto