Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun menegaskan tidak akan menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu dan dikhawatirkan terbebani jika tarif pajak dinaikkan.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan PBB tetap tidak berubah meskipun nilai jual objek pajak (NJOP) meningkat.
’’Kalau NJOP naik, harga tanah naik. Tetapi, PBB tidak naik. Sehingga, nilai tanah makin tinggi dan bisa menarik investor,’’ ujarnya.
Maidi menilai, jika NJOP dan tarif PBB naik bersamaan, warga akan kesulitan menunaikan kewajiban pajaknya.
’’Terutama pensiunan yang menempati rumah tinggal,’’ lanjutnya.
Berdasarkan ketentuan saat ini, tarif PBB-P2 ditetapkan 0,15 persen untuk NJOP hingga Rp 1 miliar dan 0,25 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar.
Tahun 2025 ini, pemkot menargetkan penerimaan Rp 22,5 miliar dari 59.212 wajib pajak yang tersebar di Kota Madiun. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto