Jawa Pos Radar Madiun – Pemakaian sepeda listrik di jalan raya kini semakin marak.
Namun, masyarakat perlu tahu bahwa penggunaannya ternyata dilarang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono menegaskan sepeda listrik hanya boleh beroperasi di area tertentu.
’’Batas penggunaannya di lajur sepeda, permukiman, kawasan car free day (CFD), tempat wisata, dan area perkantoran di luar jalan raya,’’ ujarnya, Sabtu (23/8).
Secara teknis, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu depan, lampu belakang, dan reflektor.
Karena itu, kendaraan ini dinilai tidak memenuhi standar laik jalan seperti motor listrik yang memiliki komponen lengkap.
Nanang menambahkan, hingga kini belum ada pasal khusus terkait sanksi bagi pelanggar.
’’Dari pihak kepolisian hanya bisa mengimbau, karena aturan datang dari Dishub. Keselamatan pengendara nomor satu,’’ tegasnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut juga karena sepeda listrik tidak memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) maupun Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SUTK).
’’Kalau untuk ke sekolah, lebih baik diantar. Kalau memang harus bersepeda, gunakan sepeda kayuh biasa,’’ imbuhnya.
Untuk sementara, polisi masih mengedepankan sosialisasi.
’’Belum ada sanksi, kami utamakan imbauan dan pencegahan lebih dulu,’’ pungkas Nanang. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto