Jawa Pos Radar Madiun – Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) pascakerusuhan di Gedung DPRD Kota Madiun, Sabtu (30/8) lalu mulai dilakukukan polisi, Selasa (2/9).
Dari pemeriksaan di tujuh titik, ditemukan kerusakan aset, barang hilang, hingga gedung yang rusak.
Kerusakan mencakup pintu kaca ruang rapat paripurna, komisi III, perpustakaan, ruang pers, bagian umum hingga pagar dan taman DPRD.
Kemudian, barang-barang yang hilang di antaranya besi penutup saluran air.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menegaskan kerugian akibat insiden akhir pekan lalu tersebut ditaksir mencapai Rp 530 juta.
’’Olah TKP ini kami lakukan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD. Hasilnya, ada kerusakan barang, aset hilang, dan kerusakan gedung,’’ katanya.
Agus menyebut para pelaku peristiwa tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
’’Perusakan masuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. Bisa juga Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,’’ terangnya.
Selain itu, aksi penjarahan dikategorikan pencurian.
’’Pasal 362 KUHP ancamannya 5 tahun. Kalau pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP ancamannya 7 tahun,’’ jelas Agus.
’’Bahkan bila ada yang menyimpan atau menyembunyikan barang hasil curian, bisa dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,’’ lanjutnya.
Soal kemungkinan pelaku anak di bawah umur, Agus menegaskan proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa.
’’Ada perlakuan khusus sesuai peradilan anak. Masa tahanan dan mekanismenya tidak sama dengan pelaku dewasa,’’ tegasnya.
Agus memastikan barang-barang yang hilang akan diinventarisasi lebih lanjut.
’’Sebagian sudah dilaporkan. Proses pengembalian akan dikoordinasikan dengan pihak DPRD,’’ terangnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto