Jawa Pos Radar Madiun – Polres Madiun Kota mengeluarkan ultimatum kepada pelaku anarkis dan penjarahan saat demo di DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/8).
Polisi meminta para pelaku segera menyerahkan diri serta mengembalikan barang hasil jarahan maupun fasilitas umum yang dirusak.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan kesempatan ini diberikan sebelum aparat menjalankan tindakan hukum tegas.
’’Penyerahan diri dan pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan bagi pelaku,’’ ujarnya, Rabu (3/9).
Menurutnya, sikap kooperatif akan menjadi catatan positif bagi pelaku.
Sebaliknya, bila tidak mematuhi imbauan, polisi akan bertindak tegas.
’’Kalau dipulangkan dulu lalu disuruh balik lagi, itu curang dan melanggar aturan,’’ tegasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Madiun Kota masih mengidentifikasi pelaku penjarahan maupun perusakan.
Olah TKP juga dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan.
’’Sebagian barang jarahan sudah dikembalikan, didata berikut identitas pelakunya. Masih dalam proses pengumpulan,’’ tambahnya.
Ubaidillah juga menegaskan, aksi demo 30 Agustus lalu tidak sah secara hukum.
Sesuai UU Nomor 9/1998, pemberitahuan aksi harus dilakukan tiga kali 24 jam sebelumnya.
’’Demo kemarin hanya diberitahukan lewat pesan WhatsApp dari kelompok Cipayung Plus pada pukul 12.52 tanggal 30 Agustus. Surat itu tidak sah,’’ ungkapnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto