Jawa Pos Radar Madiun – Warga Kota Madiun bisa bernapas lega. Pemerintah kota memastikan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini tidak naik.
Bahkan, mulai tahun depan, wajib pajak dengan PBB di bawah Rp25 ribu bakal digratiskan.
Kebijakan ini diperkirakan memberi keringanan bagi sekitar dua ribu wajib pajak.
Selain itu, enam ribu bangunan dengan nilai PBB Rp50 ribu juga akan mendapat potongan 50 persen.
Wali Kota Madiun Maidi menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
“Rumah sakit Hermina, RS Islam, RS Dharmayu, itu saja sudah cukup untuk menutup,” ujarnya, Selasa (9/9).
Menurut Maidi, PAD Kota Madiun terus meningkat dan langsung diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“PAD kami tetap naik, tapi masyarakat juga langsung menikmatinya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, satu gerai makanan cepat saji di Kota Madiun menyetor hampir Rp2 miliar PBB per tahun.
Karena itu, pemerintah membedakan perlakuan antara usaha besar dengan warga kecil.
“Yang lemah jangan diadu dengan yang kuat. Kaplingannya sendiri-sendiri. Yang kecil diberi keringanan,” tandasnya.
Selain memberikan keringanan PBB, pemkot juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan modal.
Salah satunya lewat skema pembiayaan berbunga nol dengan dukungan Baznas.
“Kalau pinjam jangan sampai terbebani bunga. Baznas bisa bantu bayarkan bunganya. Pengusaha besar dengan CSR juga harus ikut menutupinya,” pungkas Maidi. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto