Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD–Pemkot Madiun Sepakati Propemperda 2026, Ada Aturan Perlindungan Masyarakat dari Rentenir

Hengky Ristanto • Kamis, 11 September 2025 | 02:45 WIB
Wali Kota Maidi bersama dengan Pimpinan DPRD Kota Madiun menyepakati 10 raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2026. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Wali Kota Maidi bersama dengan Pimpinan DPRD Kota Madiun menyepakati 10 raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2026. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – DPRD dan Pemkot Madiun resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan total 10 raperda.

Dari jumlah itu, empat merupakan inisiatif DPRD dan enam usulan eksekutif.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan seluruh raperda inisiatif merupakan usulan dari masing-masing komisi.

Salah satunya yang paling krusial adalah perlindungan masyarakat dari praktik rentenir.

“Harapannya dengan adanya perda ini, rentenir tidak lagi semau-maunya menjerat masyarakat dengan janji manis. Misalnya hutang seribu dipotong dua ribu sebelum bunganya. Itu banyak terjadi di lapangan,” ujar Armaya, Rabu (10/9).

Menurutnya, regulasi ini penting karena Pemkot Madiun sebenarnya sudah memiliki program Koperasi Merah Putih sebagai alternatif pinjaman sehat.

“Ini langkah konkret dan strategis untuk menekan maraknya rentenir di Kota Madiun,” imbuhnya.

Ditanya soal klausul larangan praktik rentenir, Armaya menegaskan masih dalam kajian.

“Tidak serta-merta langsung diputuskan. Tapi arahnya jelas, ke pembatasan bahkan bisa jadi penghilangan praktik rentenir,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menuturkan sebagian besar raperda usulan eksekutif berupa perubahan aturan lama agar sesuai perkembangan zaman.

“Kalau ada aturan yang ketinggalan, harus segera kita rubah. Kita mengikuti aturan-aturan baru,” ucap Maidi.

Maidi juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan raperda.

Salah satunya terkait perlindungan dari rentenir yang dinilai sangat dibutuhkan warga.

“Kalau bisa jangan sampai masyarakat kena rentenir. Kegiatan sosial maupun usaha harus dituangkan dalam aturan agar ada perlindungan,” jelasnya.

Wali kota menyebut standarisasi bunga pinjaman perlu diatur agar tidak memberatkan masyarakat.

“Sekarang sudah dipermudah. Tinggal bunganya berapa, ada yang 6 persen, ada yang 7 persen, ada yang 8 persen. Kalau pengusaha yang baik tentu pilih yang seringan-ringannya supaya sama-sama untung,” tambahnya.

Dengan regulasi yang tepat, Maidi optimistis aktivitas perekonomian bisa berjalan sehat.

“Antara yang minjam dan meminjamkan harus saling menguntungkan. Kalau aturannya jelas, masyarakat juga lebih tenang,” pungkasnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #perlindungan masyarakat dari rentenir #Koperasi Merah Putih #raperda baru #Propemperda 2026 #dprd kota madiun #Wali Kota Maidi