Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Siapkan Skema Baru, Dana RT Bisa untuk Kelola Sampah

Erlita H • Sabtu, 20 September 2025 | 03:10 WIB
Kepala Bappelitbangda Kota Madiun Suwarno menjelaskan tentang  skema pengelolaan sampah 2026. DOK RADAR MADIUN
Kepala Bappelitbangda Kota Madiun Suwarno menjelaskan tentang skema pengelolaan sampah 2026. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun mendorong pengelolaan sampah berbasis RT.

Konsep baru ini dimulai dari pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) di setiap TPS kelurahan.

Kepala Bappelitbangda Kota Madiun Suwarno menyebut pola ini akan menggerakkan warga dari hulu ke hilir.

Mulai dari rumah, RT, hingga TPS.

’’Dana RT Rp10 juta yang selama ini digunakan untuk perbaikan saluran nantinya bisa dialihkan untuk fasilitas umum seperti pengelolaan sampah,’’ ujarnya, Jumat (20/9).

Rencana tersebut akan diimplementasikan mulai 2026.

Pokmas bertugas memilah sampah di TPS, bekerja sama dengan RT/RW dan bank sampah.

Pemerintah juga menyiapkan lahan bagi RT/RW yang belum memiliki bank sampah.

’’Rata-rata RT pasti ada lahan. Tinggal diberdayakan,’’ jelasnya.

Kolaborasi ini turut melibatkan sekolah di sekitar lokasi pokmas.

Siswa diajak memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.

’’Kalau tempat penyimpanan terkendala, dana RT bisa digunakan untuk membeli tempat sampah,’’ imbuh Plt Kepala DLH tersebut.

Bahkan, sekolah yang menghasilkan banyak sampah seperti SMA 3 berencana membuat insinerator sendiri.

’’Ini sekaligus pembelajaran bagi anak-anak agar terbiasa memilah sampah,’’ tambah Suwarno. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Incinerator #Pokmas TPS #Bappelitbangda Kota Madiun #kota madiun #Dana RT #Bank Sampah Madiun #pengelolaan sampah Madiun