Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Pastikan Insinerator Boleh Dipakai Asal Lolos Uji Emisi Dioksin dan Furan

Hengky Ristanto • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:59 WIB
Kepala Bappelitbangda Kota Madiun Suwarno memberikan penjelasan kepada peserta forum CSR yang hadir di Hotel Mercure tentang rencana pengelolaan sampah menggunakan insinerator.
Kepala Bappelitbangda Kota Madiun Suwarno memberikan penjelasan kepada peserta forum CSR yang hadir di Hotel Mercure tentang rencana pengelolaan sampah menggunakan insinerator.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun memastikan rencana pengelolaan sampah tetap berjalan.

Kepala Bappelitbangda Kota Madiun Suwarno menegaskan, larangan penggunaan insinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) hanya berlaku bagi alat yang tidak lolos uji emisi dioksin dan furan.

’’Kalau insineratornya lulus uji emisi, dipersilakan. Itu penjelasan langsung dari kementerian saat kami klarifikasi Senin (30/9) lalu bersama dengan Inspektorat,’’ ujarnya, Sabtu (4/10).

Suwarno menyebut, pemkot bergerak cepat merespons pernyataan menteri.

Begitu ada statemen larangan pada 27 September, surat klarifikasi langsung dilayangkan 1 Oktober.

’’Kami sudah bertemu dengan direktur pengelolaan sampah. Penjelasannya tegas, yang dilarang hanya insinerator gagal uji emisi,’’ terangnya.

Menurutnya, dokumen pengadaan insinerator beserta kajian lingkungan telah disiapkan.

Pemkot tinggal menunggu surat resmi dari kementerian sebagai dasar hukum pengadaan.

’’Kalau ada produk yang lolos uji, tinggal dibeli. Kalau belum ada, ya menunggu,’’ jelasnya.

Selain insinerator, pemkot mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Program bank sampah di tingkat RT digencarkan dengan melibatkan PKK dan dasawisma untuk pemilahan dari rumah tangga.

’’Sekitar 70 persen sampah berasal dari rumah tangga. Itu yang kami gerakkan agar berkurang masuk ke TPA,’’ ujarnya.

Diketahui, setiap hari sekitar 120 ton sampah masuk ke TPA Winongo.

Pemkot menargetkan jumlah itu berkurang hingga 60 persen pada 2026 lewat program pemilahan, bank sampah, RDF, dan insinerator.

’’Ini bagian dari amanah presiden agar kota tidak darurat sampah,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#lingkungan #bank sampah #insinerator #madiun #sampah madiun #TPA Winongo #Pemkot Madiun #uji emisi