Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat memperketat standar kebersihan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kini, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional dapur.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.
Sertifikasi dilakukan melalui verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan untuk memastikan pengolahan makanan di dapur MBG memenuhi standar higienitas dan sanitasi.
Wali Kota Madiun Maidi menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, penerapan SLHS menjadi langkah penting menjaga kualitas pangan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
’’Memasak itu bukan sekadar menyiapkan makanan matang, tapi juga memperhatikan kebersihan dan sanitasi lingkungannya,’’ ujarnya, Senin (13/10).
Maidi mengungkapkan, sejauh ini belum ada SPPG di Kota Madiun yang mengantongi SLHS.
Karena itu, ia meminta pengelola dapur MBG segera menyiapkan berkas agar Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dineks PPKB) dapat melakukan verifikasi lapangan.
’’Kami dorong semua dapur sehat MBG segera melengkapi dokumen dan memenuhi standar yang dipersyaratkan,’’ jelasnya.
Saat ini, tercatat enam dapur sehat MBG sudah beroperasi di Kota Madiun.
Maidi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit pengelola, tetapi untuk meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat.
’’Ini langkah penyempurnaan. Insyaallah hasilnya baik untuk semua,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto