Jawa Pos Radar Madiun – Petugas Lapas Kelas I Madiun memusnahkan berbagai barang terlarang hasil razia rutin, Kamis (23/10).
Barang yang disita antara lain telepon genggam, charger, kabel listrik, alat tajam rakitan, serta sejumlah benda lain yang dilarang beredar di lingkungan lapas.
Pemusnahan dilakukan di halaman dalam lapas dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jatim Kadiyono menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
“Langkah ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tapi wujud transparansi dan integritas kami dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan upaya menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat sekaligus pengingat bagi seluruh petugas dan warga binaan agar menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.
Andi menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan razia rutin guna memastikan lapas tetap bersih dari barang terlarang.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas secara konsisten,” tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto