Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gerebek Toko di Jiwan Madiun, Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hengky Ristanto • Sabtu, 1 November 2025 | 05:55 WIB
Petugas Bea Cukai Madiun bersama Denpom V/1 Madiun memeriksa ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan dari sebuah toko di Jiwan. FOTO: BEA CUKAI MADIUN
Petugas Bea Cukai Madiun bersama Denpom V/1 Madiun memeriksa ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan dari sebuah toko di Jiwan. FOTO: BEA CUKAI MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Ribuan batang rokok ilegal disita dari sebuah toko plastik di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kamis (23/10).

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai.

Barang bukti tersebut dikemas dalam 639 bungkus dengan nilai mencapai Rp18,4 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp12 juta.

Pemilik toko berinisial BS langsung diamankan untuk pemeriksaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk memberantas rokok ilegal,” ujar Kasi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi, Jumat (31/10).

Penindakan itu menindaklanjuti laporan melalui kanal Lapor Pak Purbaya.

Dari hasil pemeriksaan, BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai bentuk penyelesaian administrasi, BS mengajukan permohonan Ultimum Remedium, yakni pembayaran denda tanpa proses penyidikan.

Ia membayar Rp27,8 juta, setara tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Bea Cukai.

Hasil penindakan kemudian dilaporkan ke Kanwil DJBC Jatim II lewat Nota Dinas tertanggal 28 Oktober 2025.

Selain operasi lapangan, Bea Cukai Madiun juga mencatat penerimaan negara hingga akhir Oktober 2025 melampaui targe.

Yakni cukai Rp1,063 triliun (107,59%), Ultimum Remedium Rp2,46 miliar, dan bea masuk Rp228,15 juta (105,40%).

“Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Madiun menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkas Slamet. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#cukai #jiwan #rokok ilegal #kppbc tmp c #ultimum remedium #madiun #bea cukai madiun #denpom madiun