Jawa Pos Radar Madiun – Kota Madiun resmi masuk daftar darurat sampah nasional bersama 337 daerah lain di Indonesia.
Kondisi tersebut diakui langsung oleh Wali Kota Madiun Maidi, yang menyebut situasi ini harus segera ditangani dengan langkah cepat dan terukur.
“Termasuk Madiun itu ada peringatannya. Artinya darurat, jadi harus segera diselesaikan,” ujar Maidi, kemarin (6/11).
Meski demikian, Maidi memastikan bahwa sejumlah langkah pembenahan sudah dijalankan Pemkot Madiun.
Mulai dari penutupan lokasi pembuangan yang tidak sesuai standar hingga percepatan pemenuhan delapan indikator pengelolaan sampah yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Semua upaya sudah kami lakukan. Mulai dari perbaikan sistem hingga percepatan agar kondisi darurat ini segera teratasi. Nilai kita sudah meningkat dari rata-rata 30–40 menjadi 63,” terangnya.
Untuk keluar dari status darurat, nilai minimal pengelolaan sampah yang harus dicapai adalah 75 poin, sedangkan nilai 85 poin menjadi syarat menuju penghargaan Adipura.
“Kalau sudah 75, tidak darurat lagi. Dan untuk Adipura Kencana nilainya harus 85,” tegas Maidi.
Delapan indikator yang dimaksud meliputi tata kelola kebersihan, sistem pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan akhir.
Salah satunya menyangkut kapasitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, yang kini sedang dikaji lebih lanjut.
Pemkot juga menyiapkan langkah alternatif, seperti pengadaan incinerator dan pelibatan kelompok masyarakat (pokmas) dalam pengelolaan sampah terpadu.
Meski sudah melakukan banyak perbaikan, Maidi menyebut hasil evaluasi terbaru dari KLH belum keluar.
Artinya, status darurat yang kini tercantum kemungkinan masih berdasar data lama.
“Belum dicek lagi yang terakhir. Padahal delapan poin sudah kita lakukan. Jadi kalau nanti sudah diverifikasi ulang, tentu hasilnya tidak seperti sekarang,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto