Jawa Pos Radar Madiun – Heri Purwanto akhirnya bernapas lega. Warga Desa Wonokromo, Pleret, Bantul, Jogjakarta itu kembali mendapatkan motor Honda Vario berpelat AB 4209 BAA miliknya setelah sempat hilang saat menginap di hotel kawasan Kelurahan Josenan pada 24 Oktober lalu.
Motor Heri dibawa kabur YTS (36), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riadi menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengajak korban bepergian.
“Saat korban tertidur, pelaku mengambil kunci motor, sepeda motor, serta handphone korban, lalu kabur meninggalkan korban di kamar hotel,” ujarnya, Kamis (13/11).
Korban yang terbangun dan mendapati motornya hilang langsung melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial.
Keduanya sesama wirausaha, sementara pelaku sebelumnya dikenal sebagai penjual pentol.
“Pelaku beralasan melakukan ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari di wilayah Madiun Kota dan baru satu kali melakukan pencurian,” tambah Agus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dusbook handphone, banner jaminan finance, helm sporty klasik, dan sepatu putih.
YTS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Heri bersyukur motornya berhasil ditemukan.
Motor itu vital karena digunakan untuk bekerja di salah satu hotel di Jogjakarta.
“Udah kenal lama cuman jarang ketemu. Dulu pelaku jualan pentol,” ungkapnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto