Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pengadaan Incinerator Masuk Silpa, Pemkot Madiun Tunggu Rekomendasi KLH

Hengky Ristanto • Jumat, 14 November 2025 | 12:30 WIB
Wali Kota Maidi saat memberikan materi program rencana pembangunan Kota Madiun pada 2026 dihadapan para anggota DPRD kemarin (13/11). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Wali Kota Maidi saat memberikan materi program rencana pembangunan Kota Madiun pada 2026 dihadapan para anggota DPRD kemarin (13/11). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Pemkot Madiun pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 134 miliar.

Angka itu dihitung dari rata-rata realisasi belanja OPD sekitar Rp 90 miliar, belanja tidak terduga (BTT) Rp 7 miliar, lelang gedung RSUD Rp 14 miliar, lelang incinerator Rp 16 miliar, serta silpa insentif fiskal Rp 7 miliar.

Wali Kota Maidi membenarkan bahwa perhitungan silpa tersebut ikut memuat pengadaan incinerator yang rencananya digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

’’Insineratornya bukan batal. Kota Madiun ini kan sampahnya tidak sampai 1.000 ton. Kalau 1.000 ton bisa masuk proyek listrik. Tapi kalau hanya seratusan ton seperti sekarang, ya harus 3R dulu,’’ ungkapnya setelah rapat paripurna R-APBD 2026, kemarin (13/11).

Maidi menjelaskan, konsep awal pengolahan sampah menggunakan incinerator secara menyeluruh harus disesuaikan dengan regulasi pusat.

Aturan terbaru mengharuskan pemerintah daerah memilah sampah lebih dulu, tidak langsung membakar seluruhnya.

’’Ternyata tidak boleh semua langsung habis masuk insinerator. Maka kami kurangi. Yang kami siapkan sekarang mesin pencacah, pemilah makanan, mesin pengemas dan lainnya,’’ ucapnya.

Sampah organik seperti daun, ranting, dan sisa makanan dapat diolah kembali.

Sampah plastik dan kertas dipilah, sementara sampah B3 tetap harus dibakar dengan perlakuan khusus.

’’Kalau begitu, kami tidak butuh mesin incinerator banyak. Maka dikurangi,’’ tambahnya.

Meski demikian, Maidi menegaskan bahwa pengadaan incinerator tidak dibatalkan, hanya menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

’’Kalau tahun ini saya beli, rekomendasinya belum keluar. Kan malah percuma. Walaupun kondisi darurat, tetap harus sesuai aturan,’’ tegasnya.

Maidi menolak anggapan bahwa program pengolahan sampah dihentikan.

Menurutnya, pengurangan peralatan bukan berarti pengurangan prioritas.

Pemkot tetap memasang target zero waste pada 2027.

’’Sampah itu skala prioritas. Jangan sampai nanti 2027–2028 muncul masalah. Sampah harus selesai,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Silpa 2025 #Maidi #Incinerator #lingkungan hidup #madiun #klh #Zero waste 2027 #Pemkot Madiun