Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Susul Ponorogo, Kota Madiun Ikut Bongkar Korupsi: AO BPR Diseret ke Kejari usai Tilap Rp 8,7 Miliar

Hengky Ristanto • Jumat, 14 November 2025 | 19:39 WIB
Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Madiun, Jumat (14/11).
Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Madiun, Jumat (14/11).

Jawa Pos Radar Madiun – Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif mengusut skandal suap dan gratifikasi di Ponorogo, aparat penegak hukum di Kota Madiun juga menunjukkan ketegasan yang sama.

Polres Madiun Kota resmi melimpahkan seorang tersangka tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jumat (14/11).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi, yang menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penyidik Kejari.

“Tahap hari ini untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Agus Riyadi.

Kerugian Negara Rp 8,7 Miliar

Tersangka bernama Candra Wiyono, 35, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo. Ia merupakan Account Officer (AO) di Perumda BPR Kota Madiun sejak 2014 hingga 2022.

Dalam periode tersebut, Candra diduga melakukan sejumlah penyimpangan fatal.

Di antaranya mark up pinjaman nasabah, menggunakan uang pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi, dan mencairkan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Total kerugian yang diderita kurang lebih Rp 8,7 miliar,” ungkap Agus.

Jerat Pasal Berat, Ancaman Tertinggi Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Candra dijerat Pasal 1 ayat 2 subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Dari total 186 saksi yang telah diperiksa, sangat mungkin ada tersangka lain yang segera menyusul.

“Kami tetap sesuai dengan peraturan yang ada. Dimungkinkan ada tersangka tambahan,” ujarnya. (her/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #korupsi bpr #pinjaman #kota madiun #perumda #korupsi #Mark Up #kpk #tersangka #Polres Madiun Kota #ponorogo #ott