Jawa Pos Radar Madiun – Tindakan AY sungguh di luar batas. Pemuda 20 tahun asal Magetan itu nekat menyetubuhi kekasihnya –Bunga, bukan nama sebenarnya– dan merekam aksi tersebut.
Rekaman itu kemudian dipakainya untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi mengatakan aksi bejat itu berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga November, di sebuah kos di Kelurahan Klegen.
’’Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SW, mengetahui adanya rekaman video anaknya dengan tersangka,’’ ujarnya, Jumat (15/11).
Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi Telegram.
Pelaku kemudian mengajak korban yang baru berusia 16 tahun melakukan video call dan membujuk untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tanpa sepengetahuan korban, hubungan tersebut direkam pelaku menggunakan ponsel.
’’Video digunakan untuk mengancam korban. Sudah enam kali hubungan dilakukan dalam kondisi terpaksa,’’ jelasnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara 5–15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto