Jawa Pos Radar Madiun – APBD Kota Madiun 2026 resmi disahkan dengan sejumlah penyesuaian besar.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 927,8 miliar, lebih rendah dari proyeksi awal dalam KUA-PPAS yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Pemangkasan ini diikuti penurunan belanja daerah sekitar Rp 106 miliar.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menyatakan bahwa efisiensi menjadi keharusan di tengah perubahan struktur pendapatan daerah.
’’Eksekusi anggaran ada di pemkot. Kami hanya menyetujui kebijakan yang arahnya jelas untuk kepentingan masyarakat,’’ ujarnya usai paripurna penetapan raperda APBD 2026, Kamis (13/11) malam.
Armaya menegaskan, masukan dari delapan fraksi DPRD harus direspons eksekutif.
’’Hal-hal yang mengkritisi secara konstruktif itu harus diterima dan dijalankan. Semua demi kebaikan Kota Madiun,’’ terangnya.
Catatan fraksi mencakup perbaikan kinerja Monitoring Center for Prevention (MCP), penguatan pengawasan, peningkatan transparansi tata kelola, hingga problem pengelolaan sampah.
’’Meskipun ada catatan, semuanya untuk penyempurnaan,’’ tambahnya.
Di tengah penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD), DPRD menyebut fungsi pengawasan harus dijalankan maksimal.
’’Jangan ada dusta di antara kita. Kami terbuka mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya,’’ tegas Armaya.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dikirim ke provinsi untuk dievaluasi sebelum dibahas kembali di Banggar.
’’Catatan dari provinsi nanti kita perbaiki,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto