Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran pakaian impor bekas atau thrifting kembali menjadi sorotan.
Pemerintah menilai aktivitas tersebut dapat mengganggu stabilitas pasar secara nasional sehingga perlu ditekan.
Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri menyebut pedagang harus mulai beralih ke komoditas legal dan memahami karakter daya beli masyarakat.
’’Daya beli masyarakat Indonesia itu kan bisa mengonsumsi produk baik secara online maupun offline,’’ ujarnya, Senin (17/11).
Dyah menilai pedagang perlu mengikuti tren serta minat barang yang diminati pasar.
Dengan begitu, perdagangan tetap produktif dan Kemendag dapat mendorong perputaran ekonomi.
Terkait kebijakan lanjutan, pemerintah pusat masih menyiapkan regulasi berikutnya.
Wawali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menambahkan bahwa kegiatan impor pakaian bekas telah dihentikan Kementerian Keuangan.
Pemkot disebut mengikuti arahan pusat karena pengawasan berada di kementerian terkait.
’’Kami akan meminta pertimbangan dari kementerian terlebih dahulu untuk penutupan thrifting,’’ jelasnya.
Pemkot Madiun juga terus mendorong peningkatan daya beli masyarakat di pasar tradisional.
Upaya itu dilakukan melalui penyelenggaraan event, program promo, serta penyesuaian tarif sewa pasar agar harga jual tidak memberatkan warga.
’’Jika sewa kios mahal, harga jual pasti ikut naik,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto