Jawa Pos Radar Madiun – Pengesahan RUU KUHAP memantik perhatian luas publik.
Bahkan, Aliansi BEM Madiun turut menyuarakan keberatan mereka terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengancam demokrasi dan membuka ruang pembungkaman masyarakat sipil.
Puluhan mahasiswa dari STIKES Bhakti Husada Mulia, Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad), STAI Madiun, dan Universitas Merdeka Madiun (Unmer) itu, Rabu (26/11) menggelar aksi di kawasan alun-alun.
Korlap aksi, Maikel Jeksen, menegaskan menolak pemberlakuan KUHAP baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.
’’Setelah ini akan kami konsolidasikan lagi. Kami ingin suara kami terdengar, terutama terkait pasal-pasal bermasalah,’’ ujar mahasiswa Ummad itu.
Aliansi membawa empat tuntutan utama. Masing-masing menyoroti pasal yang dinilai multitafsir.
Di antaranya, penyadapan dan pengutak-atikan komunikasi digital secara diam-diam, pembekuan rekening dan jejak digital, penyitaan gawai dan laptop dalam waktu lama.
Serta kewenangan menangkap, menggeledah, hingga menahan tanpa kejelasan tindak pidana.
Robert Akbar, orator aksi dari Unmer Madiun, menilai sedikitnya empat pasal dalam KUHAP baru tergolong pasal karet sehingga membutuhkan aturan turunan sebagai rujukan.
’’Terkait penyadapan, harus ada izin pengadilan. Pasal-pasal karet ini perlu dikaji ulang,’’ tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Madiun Kota Kompol Gusti Agung Ananta Pratama menyebut pihaknya mengerahkan 67 personel untuk pengamanan.
’’Kami memastikan masyarakat aman saat menyampaikan pendapat,’’ tuturnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto