Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jelang Terima SK, 1.405 PPPK Paruh Waktu di Madiun Wajib Hijaukan TPA Winongo

Erlita H • Jumat, 28 November 2025 | 14:30 WIB
Calon PPPK Paruh Waktu Kota Madiun menanam pisang cavendish dan sejumlah tanaman produktif di kawasan TPA Winongo sebagai syarat pengangkatan. DISKOMINFO UNTUK RADAR MADIUN
Calon PPPK Paruh Waktu Kota Madiun menanam pisang cavendish dan sejumlah tanaman produktif di kawasan TPA Winongo sebagai syarat pengangkatan. DISKOMINFO UNTUK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penanaman pohon produktif di kawasan TPA Winongo kembali dilanjutkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kemarin (27/11).

Kegiatan ini menjadi salah satu syarat jelang pengangkatan yang dijadwalkan awal Desember.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Madiun, Mochammad Machfud, menyebut seluruh PPPK paruh waktu wajib membawa tanaman untuk ditanam di area TPA.

Jenis tanaman yang ditetapkan antara lain pisang cavendish, rumput gajah mini, rumput Jepang, dan serai.

“Total hampir 1.405 PPPK. Semua membawa tanaman sesuai ketentuan. Teknis penanaman diatur Disperkim,” ujarnya.

Pemkot menilai TPA Winongo membutuhkan penguatan vegetasi agar kawasan lebih hijau dan tertata.

Tanaman produktif dipilih berdasarkan rekomendasi DKPP karena mampu beradaptasi dengan kondisi tanah yang bercampur material sampah.

“Pertimbangan dari DKPP itu kami teruskan untuk direncanakan,” imbuhnya.

Total PPPK paruh waktu yang akan diangkat mencapai 1.407 orang, terdiri dari 11 guru, 1.308 operator layanan operasional (OLO), serta 88 pengelola umum operasional (PUO).

Program penghijauan ini melanjutkan kegiatan serupa yang dilakukan saat penyerahan SK PPPK penuh waktu tahap 1 dan 2.

Nantinya, perawatan tanaman dilakukan lintas OPD.

DLH sebagai pengelola TPA akan bekerja sama dengan Disperkim dalam urusan pertamanan.

Machfud berharap citra TPA Winongo yang selama ini identik kotor dapat berubah.

“Kami ingin TPA tidak lagi dianggap jorok. Dengan banyak tanaman, pengelolaan sampah bisa makin baik,” katanya.

Dia menjelaskan perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada hak dan skema penggajian.

PPPK penuh waktu telah menerima gaji sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu masih menggunakan pola upah.

“Pak Wali berharap upah PPPK paruh waktu tetap di atas UMK,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#bkpsdm kota madiun #pisang cavendish #dlh madiun #Penghijauan TPA #Disperkim #pengangkatan PPPK #madiun #PPPK Paruh Waktu #MBG Madiun #TPA Winongo #Pemkot Madiun