Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Panggil 13 ASN Ponorogo di Polres Madiun Kota: Ada Kesebelasan Kabid dan Dua Sekcam

Redaksi • Senin, 1 Desember 2025 | 22:46 WIB
Tampak depan Polres Madiun Kota.
Tampak depan Polres Madiun Kota.

Jawa Pos Radar Madiun - Penyidikan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo memasuki babak baru.

Senin (1/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil 13 pejabat Pemkab Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan maraton di Polres Madiun Kota.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya aktivitas tersebut dan memastikan seluruh pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman materi OTT pada Jumat keramat (7/11) lalu.

Gelombang pemeriksaan ini menyasar para kepala bidang dari berbagai OPD.

Mereka berasal dari diskominfo, disbudparpora, dinkes, BKPSDM, disnaker, dinsos P3A, DLH, bapperida, hingga kantor kecamatan.

Sejumlah saksi yang disebutkan Budi meliputi BA (Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo Ponorogo), DS (Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudparpora Ponorogo).

Selain itu juga YH (Kabid Kebudayaan Disbudparpora Ponorogo).

Kemudian LS (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Ponorogo), IM (Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Ponorogo), dan YR (Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Ponorogo).

Turut terpanggil YS (Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Ponorogo), VN (Kabid Yankes Dinkes Ponorogo) dan AFS (Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo).

Terdapat empat saksi lain yang dipanggil.

Mereka antara lain HS (Kabid Perekonomian dan SDA Bapperida Ponorogo), MSZ (Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo), serta AH (Sekcam Balong), dan CA (Sekcam Sawoo).

Pemanggilan besar-besaran itu memperlihatkan bahwa penyidik sedang mengurai pola rotasi, mutasi, promosi, serta dugaan pengaturan jabatan ASN yang sebelumnya disorot KPK.

KPK menduga ada praktik timbal balik yang membuat pejabat tertentu dapat bertahan lama di posisinya, sekaligus ada indikasi suap kepada pihak yang berwenang menentukan jabatan.

Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan klaster kedua perkara, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD dr Harjono.

Penyidik mendalami dugaan adanya intervensi dalam penentuan rekanan proyek yang mengarah pada penerimaan suap oleh para tersangka.

Sejumlah pejabat yang dipanggil hari ini disebut memiliki akses pada kebijakan internal maupun mekanisme teknis yang sedang dipetakan ulang oleh penyidik.

Kasus ini sebelumnya menyeret empat tersangka.

Di antaranya Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto sebagai rekanan proyek.

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK menyebut penyidikan tidak hanya berhenti pada empat nama tersebut, tetapi bisa berkembang mengikuti temuan baru di lapangan.

Budi Prasetyo menegaskan penyidikan masih bergerak dinamis dan semua perkembangan akan disampaikan secara bertahap. (naz)

 

 

Editor : Mizan Ahsani
#pemeriksaan #Sugiri Sancoko #kota madiun #saksi #OTT Bupati Ponorogo #jabatan #suap #korupsi #kpk #Polres Madiun Kota #ott