Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Setelah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu memeriksa 14 saksi tambahan pada Selasa (2/12).
Seluruh pemeriksaan dilakukan secara maraton di Gedung Bhara Daksa Polres Madiun Kota, lokasi yang sejak Senin (1/12) dipinjam KPK untuk kebutuhan penyidikan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (5/12).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai jabatan struktural di Kecamatan, kelurahan, hingga dinas teknis Pemkab Ponorogo.
Mereka diperiksa untuk mendalami alur gratifikasi dan dugaan jual beli jabatan di periode kepemimpinan Bupati Sugiri.
Para saksi yang hadir pada pemeriksaan tersebut antara lain sejumlah sekretaris kecamatan, kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum, pejabat RSUD Bantarangin, pejabat pemberdayaan masyarakat kelurahan, hingga kasubag umum dari beberapa dinas.
Termasuk juga lurah dari sejumlah wilayah seperti Tonatan, Pakunden, dan Tamanarum. Berikut daftarnya.
1. Dedi Rubiantoro, Sekretaris Kecamatan Slahung
2. Deni Ardianto, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Jenangan
3. Soni Dwi Budiantoro, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kauman
4. dr Onza Pramudita Hexandria, Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantarangin
5. Anita Nova Puspita Sari, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ponorogo
6. M Yusuf Romdoni, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ngrayun
7. Edi Widodo, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo
8. G Tri Wahyono, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo
9. Dwi Imbar Wahyono, Lurah Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo
10. Agus Subagyo, Lurah Tonatan, Kecamatan Ponorogo
11. Didik Hendriyanto
Lurah Pakunden, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo
12. Himawan Adi Permana, Lurah Tamanarum, Kecamatan Ponorogo
13. Hariyadi Puguh Margana, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tamanarum
14. Ida Suryani, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo
Kesaksian mereka dibutuhkan untuk menelusuri pola mutasi, promosi, dan pengisian jabatan yang diduga menjadi celah praktik koruptif.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan konsistensi keterangan serta memperkuat konstruksi perkara usai OTT yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” ujarnya, melalui keterangan yang diterima Radar Madiun.
KPK sebelumnya memastikan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya fokus pada dugaan suap pengurusan jabatan, tetapi juga pada indikasi aliran uang ke sejumlah kegiatan proyek dan gratifikasi yang diterima pihak tertentu. (naz)
Editor : Mizan Ahsani