Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun mulai menertibkan keberadaan reklame tak berizin yang tersebar di tiga kecamatan.
Dari hasil pemeriksaan selama Oktober 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan 40 titik reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, menyebut total 91 titik reklame disurvei bersama diskominfo, bapenda, dan DPUPR.
Hasilnya, 51 reklame dinyatakan berizin, sementara 40 lainnya tidak terdaftar ataupun sudah kedaluwarsa.
“Kami lakukan pengecekan empat kali. Ada 40 reklame yang belum memiliki izin,” ujar Sumarno, Jumat (5/12).
Selain itu, tim juga menemukan 14 frame reklame insidentil yang sudah tidak berfungsi dan dibiarkan mangkrak.
Temuan ini akan menjadi dasar evaluasi penataan reklame di tahun mendatang.
Sebagai langkah awal penertiban, DPMPTSP menempelkan stiker peringatan pada reklame ilegal.
Pemilik diminta segera mengurus perizinan dan melunasi pajak reklame.
Menurut Sumarno, beberapa pemilik sudah merespons cepat dan langsung membayar pajak daerah.
Selanjutnya, pemilik yang tidak menindaklanjuti akan dipanggil untuk klarifikasi.
“Kami pastikan proses perizinan mudah, cepat, dan bebas pungli. Prinsipnya melayani, profesional, dan pasti.”
DPMPTSP kini telah mengintegrasikan aplikasi New MASS dengan Simpadama milik bapenda.
Melalui sistem ini, izin reklame akan langsung terbit otomatis setelah bukti pembayaran pajak diunggah.
“Bayar pajak, unggah bukti, izin terbit. Sistem sudah terkoneksi,” jelas Sumarno.
Sumarno berharap operasi penertiban ini mendorong pelaku usaha lebih taat aturan.
Dengan tertib perizinan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame bisa dimaksimalkan.
“Kami ingin semua tertib dan taat aturan,” ujarnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto