Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pertamina Pastikan KDKMP Boleh Jual Elpiji 3 Kilogram, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Dony Christiandi • Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:01 WIB
Koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Ngawi berpeluang menjadi subpangkalan LPG tiga kilogram untuk mendukung distribusi gas bersubsidi.
Koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Ngawi berpeluang menjadi subpangkalan LPG tiga kilogram untuk mendukung distribusi gas bersubsidi.

Jawa Pos Radar Madiun - Pertamina mempertegas aturan terbaru penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi kepada seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Regulasi yang baru diterbitkan pemerintah ini menjadi dasar operasional bagi koperasi dalam menjalankan bisnis elpiji.

Sosialisasi digelar pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan SDM Pengawas KDKMP di Ruang Ki Mageti Setdakab Magetan, Rabu (26/11) lalu.

Acara tersebut dihadiri para kepala desa dan kepala kelurahan selaku pengawas operasional koperasi.

Diatur Ketat oleh Permen ESDM 249/2025

Sales Branch Manager PT Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto, menyampaikan bahwa distribusi LPG 3 kg kini telah memiliki payung hukum baru melalui dua aturan.

Yakni Permen ESDM Nomor 249 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM No. 249.K/MG.05/MEM.M/2025.

“Regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan ketepatan penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang berhak,” tegas Gatot.

Ia menekankan bahwa KDKMP bukan agen dan bukan pangkalan, melainkan ditetapkan sebagai sub pangkalan LPG tertentu. Status ini mengikuti struktur resmi distribusi yang diatur pemerintah.

Wajib Gunakan KBLI 47772 di NIB

Dalam pemaparannya, Gatot menegaskan bahwa koperasi yang ingin bermitra sebagai outlet LPG harus menyesuaikan legalitas usaha.

“Jika ingin bermitra sebagai outlet LPG, NIB wajib mencantumkan KBLI 47772,” jelasnya.

Meski petunjuk teknis (juknis) khusus KDKMP belum diterbitkan pemerintah pusat, operasional LPG tetap dapat berjalan berdasarkan regulasi sub pangkalan yang sudah berlaku.

“Sambil menunggu juknis finalnya, bisnis LPG tetap bisa berjalan,” tambahnya.

Baca Juga: Bongkar Tiga Klaster Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo, KPK Total Sudah Periksa 80 Orang

Dua Syarat Utama untuk Buka Outlet LPG

Pertamina menetapkan dua komponen dasar yang harus dipenuhi setiap KDKMP sebelum menjalankan usaha LPG 3 kg.

Pertama persyaratan administrasi.

Termasuk legalitas koperasi, kesesuaian dokumen perizinan, dan kelengkapan administratif lainnya.

Kedua infrastruktur pendukung.

Ini Meliputi sarana distribusi, fasilitas penyimpanan aman, dan standar keselamatan penanganan LPG.

“Itu menjadi poin utama bagi KDKMP yang berencana membuka outlet LPG,” ujar Gatot. (*)

Editor : Mizan Ahsani
#lpg #merah putih #Koperasi Desa #pertamina #KDKMP #elpiji