Jawa Pos Radar Madiun – Angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Kota Madiun tahun ini mengalami penurunan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat hanya delapan perkara sejak Januari hingga November 2025.
Angka itu turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sepuluh kasus.
Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan, sebagian besar pengajuan cerai berasal dari pasangan yang sudah lama berpisah atau tidak tinggal bersama.
Dari total delapan perkara, empat merupakan gugatan cerai dan empat lainnya pengajuan cerai.
“Rata-rata alasannya karena sudah pisah lama,” ujar Haris.
BKPSDM mencatat masih ada dua hingga tiga ASN yang proses perceraiannya belum tuntas. Alasan yang muncul pun beragam.
Mulai ketidakcocokan, ditinggal pasangan tanpa kabar, persoalan utang, hingga tidak dinafkahi selama bertahun-tahun.
Ada pula ASN yang menjalani hubungan jarak jauh (LDR) Madiun–Belanda selama tiga hingga empat tahun.
Situasi itu, kata Haris, menjadi pemicu kuat retaknya hubungan rumah tangga.
Untuk menekan angka perceraian, pemerintah menerapkan aturan pengajuan cerai yang lebih ketat.
Setiap permohonan harus melewati proses panjang termasuk mediasi dan rekomendasi pimpinan. Persetujuan final berada di tangan wali kota.
“Ada beberapa yang akhirnya rujuk setelah mediasi,” jelasnya.
Selain pengetatan administrasi, BKPSDM menggencarkan program pembinaan keluarga ASN bekerja sama dengan Kemenag dan Dinas Sosial.
Edukasi tersebut digelar untuk memperkuat ketahanan keluarga dan membantu ASN mengelola dinamika rumah tangga.
“Sebagian besar sebenarnya sudah berkeluarga lama, tetapi dinamika dan jarak menjadi pemicu,” tandas Haris. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto