Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mencatat capaian besar sepanjang 2025.
Lembaga itu berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai pihak lain senilai Rp 2,25 miliar.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun, Afifful Barir, menyebut penyelamatan tersebut dilakukan setelah kejaksaan menerima surat kuasa khusus dari instansi terkait.
“Dalam satu tahun ini, kami telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,25 miliar. Ini dihitung dari aset milik PT KAI yang di Sukokaryo yang berhasil kita selamatkan,” ujarnya, Rabu (10/12).
Selain penyelamatan aset, Kejari Kota Madiun juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 322,6 juta.
Angka tersebut diperoleh dari tunggakan BPJS Ketenagakerjaan serta tunggakan pajak sejumlah rumah makan dan restoran.
Afif menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki mandat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses pengamanan aset maupun pemulihan keuangan negara.
“Kejaksaan dalam kapasitas selaku jaksa pengacara negara atas permintaan pemda ataupun lembaga negara dapat bertindak dalam hal melakukan pengamanan alat, penyelamatan aset-aset milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak lain, maupun pemulihan keuangan negara karena tunggakan pajak atau premi BPJS yang belum terbayarkan,” terangnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto