Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun membeberkan penanganan perkara pidana umum (pidum) sepanjang satu tahun terakhir.
Total terdapat ratusan perkara yang telah disidangkan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pelengkapan berkas.
Kasi Pidum Kejari Kota Madiun Ruly Haryandra menjelaskan, data tersebut mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai pra penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi.
’’Untuk pra penuntutan ada 139 perkara. Penuntutan 124 perkara. Eksekusi 106 perkara, dan Restorative Justice (RJ) satu perkara,’’ jelas Ruly.
Ruly menegaskan, perbedaan jumlah perkara di setiap tahapan merupakan hal yang wajar.
Sebab, sejumlah perkara masih berjalan dan belum tuntas secara administrasi maupun yuridis.
’’Angka-angka itu memang tidak bisa sama. Karena ada perkara yang masih dalam proses pemeriksaan JPU atau belum lengkap,’’ terangnya.
Terkait perkara unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun yang terjadi pada Agustus lalu, Ruly menyebutkan, dari delapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polres Madiun Kota, enam perkara telah memasuki tahap persidangan.
’’Enam perkara sudah tahap sidang. Ada yang masih penuntutan, ada juga yang sudah masuk pemeriksaan saksi,’’ ungkapnya.
Sementara itu, dua perkara lainnya ditangani secara berbeda.
Satu perkara melibatkan anak sehingga diproses menggunakan mekanisme khusus anak berhadapan dengan hukum.
Sedangkan satu perkara lainnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
’’Untuk perkara anak, sudah ditangani sesuai prosedur. Awalnya dilakukan upaya diversi, namun karena pelaku pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, akhirnya tetap dilanjutkan ke persidangan,’’ jelas Ruly.
Kejari Kota Madiun memastikan seluruh perkara terkait unjuk rasa tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga menargetkan penanganan perkara dapat rampung dalam waktu dekat.
’’Sebagian besar sudah berjalan. Ada yang bahkan selesai dalam bulan ini,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto