Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pendapatan Pajak Kota Madiun Tembus 104 Persen, Inovasi Digital Jadi Kunci

Hengky Ristanto • Selasa, 16 Desember 2025 | 12:30 WIB
Pelayanan pajak Kota Madiun terus dioptimalkan melalui penguatan layanan digital serta program jemput bola PALING BIJAK untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Pelayanan pajak Kota Madiun terus dioptimalkan melalui penguatan layanan digital serta program jemput bola PALING BIJAK untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja pendapatan pajak daerah Kota Madiun sepanjang 2025 mencatat tren positif di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sejumlah sektor pajak bahkan mampu melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menjelaskan, realisasi pajak daerah hingga akhir 2025 telah mencapai 104,42 persen.

Capaian tersebut ditopang oleh kinerja kuat hampir di seluruh jenis pajak daerah.

Beberapa sektor mencatat realisasi di atas target.

Di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 107,3 persen, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman 110,8 persen, pajak reklame 111,3 persen, pajak air tanah 114,9 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menembus 112,6 persen.

Menurut Jariyanto, capaian tersebut tidak lepas dari strategi intensifikasi pajak yang terus diperkuat, termasuk pembaruan dan penguatan basis data wajib pajak.

’’Kami juga mengoptimalkan inovasi layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat,’’ ujarnya.

Salah satu inovasi yang dikembangkan Bapenda adalah aplikasi SIP-PBBKU.

Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek tagihan, mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga mengajukan layanan pajak secara daring.

Selain layanan digital, Bapenda Kota Madiun juga menjalankan program PALING BIJAK (Pelayanan Keliling Bagi Wajib Pajak).

Program jemput bola ini memungkinkan petugas mendatangi warga secara langsung sekaligus membantu proses pembayaran pajak berbasis digital di lokasi.

Kombinasi layanan digital dan pelayanan langsung tersebut dinilai efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal ini tercermin dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mampu mencatat realisasi 101,6 persen.

Jariyanto menegaskan, meski dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, Bapenda tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan agar tetap optimal.

Stabilitas pendapatan daerah menjadi prioritas untuk mendukung keberlanjutan pembangunan Kota Madiun.

’’Dengan kinerja yang ada saat ini, kami optimistis target pajak daerah tahun 2025 dapat kembali terlampaui,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pbb #PALING BIJAK #BPHTB #pendapatan daerah #SIP PBBKU #Bapenda Madiun #madiun #pajak kota madiun