Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

1.405 PPPK Paruh Waktu Pemkot Madiun Terima SK, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Hengky Ristanto • Rabu, 17 Desember 2025 | 12:30 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 1.405 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kemarin (16/12).

Jumlah tersebut berkurang dari rencana awal lantaran dua calon penerima SK meninggal dunia sebelum pelantikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin menjelaskan, semula terdapat 1.407 orang yang direncanakan menerima SK.

’’Awalnya ada 1.407. Namun dua orang meninggal dunia. Jadi, yang menerima SK hari ini sebanyak 1.405 orang,’’ jelas Haris.

Haris menegaskan, PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Perbedaannya terletak pada sistem perikatan kerja yang bersifat tahunan dan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun.

’’PPPK itu ASN. Hanya saja perikatannya satu tahun dan dievaluasi setiap tahun,’’ ujarnya.

Terkait penghasilan, Haris menyebut terdapat perbedaan mekanisme antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK penuh waktu mengikuti skema gaji ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sementara PPPK paruh waktu menggunakan mekanisme belanja jasa.

’’Kalau PPPK penuh waktu, gajinya sudah ada ketentuan tersendiri. Sementara pegawai paruh waktu masuk belanja jasa, bukan rekening gaji ASN,’’ terangnya.

Atas arahan langsung Wali Kota Madiun, besaran honor PPPK paruh waktu ditetapkan minimal Rp 2,6 juta per bulan, disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

’’Minimal Rp 2,6 juta untuk ijazah paling rendah SD. Karena di Kota Madiun ini latar belakang pendidikannya beragam, mulai SD, SMP, SMA, D3 hingga S1,’’ jelasnya.

Haris memastikan, saat ini tidak ada lagi tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Madiun.

Seluruh tenaga kerja telah dialihkan ke skema ASN sesuai kebijakan nasional.

’’Sekarang sudah tidak ada lagi istilah non-ASN. Itu sudah ditentukan dan diselesaikan,’’ tegasnya.

Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penghapusan tenaga non-ASN sesuai regulasi Kementerian PANRB.

’’Dasarnya karena sudah tidak ada lagi non-ASN. Selain itu juga sesuai Permen PAN-RB 16/2025, yang memungkinkan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu,’’ ungkap Haris.

Terkait kebutuhan pegawai ke depan, Haris menyebut formasi ASN bersifat dinamis.

Terutama di sektor pendidikan yang masih membutuhkan pengisian formasi akibat pensiun.

’’Kalau kebutuhan itu terus berjalan. Misalnya formasi guru, tetap dibutuhkan karena ada yang pensiun. Tapi untuk tenaga layanan operasional, saat ini saya kira sudah cukup,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#panrb #honorer #kepegawaian #bkpsdm madiun #madiun #PPPK Paruh Waktu #asn #Pemkot Madiun