Jawa Pos Radar Madiun – Aktivitas juru parkir (jukir) di kawasan keramaian Kota Madiun mendapat pengawasan ketat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menegaskan larangan memungut tarif parkir di luar ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Kepala Dishub Kota Madiun Subakri menegaskan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada jukir agar menaati aturan.
Namun, pelanggaran masih kerap terjadi dan didominasi ulah oknum di lapangan.
“Kami sudah sering sosialisasi. Setiap dua minggu sekali selalu sosialisasi bahwa harus sesuai Perda. Kalau seperti itu kan oknum di lapangan. Kami sudah sering mengingatkan,” ujarnya.
Menurut Subakri, materi sosialisasi tidak hanya soal tarif, tetapi juga mencakup penempatan kendaraan, etika pelayanan, hingga kewajiban memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Tarif resmi parkir di Kota Madiun telah ditetapkan, yakni sepeda Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, dan mobil Rp 3.000.
Dishub menegaskan tidak pernah menginstruksikan kenaikan tarif, termasuk saat ada event atau lonjakan pengunjung.
“Kami tidak ada mengarahkan ketika ada event, tarif parkir dinaikkan. Kami selalu menekankan harus tertib sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Selama masa Nataru, Dishub meningkatkan intensitas pengawasan di titik-titik rawan.
Selain itu, peran masyarakat dinilai penting untuk mencegah praktik pungutan liar.
Subakri mengimbau warga agar meminta karcis parkir sebagai langkah awal jika menemukan dugaan tarif di luar ketentuan.
Jika jukir bersikap memaksa atau mengarah ke premanisme, masyarakat diminta tidak ragu melapor.
“Langkah humanisnya silakan meminta tiket parkir. Karena jukir kami bekali karcis, di situ ada nilai yang harus dibayar. Kalau memang sulit dan agak memaksa atau premanisme silakan lapor ke saber pungli untuk efek jera,” terangnya.
Dishub berharap pengawasan bersama ini mampu menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama libur akhir tahun. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto