Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Jelang Tahun Baru 2026, Polisi Razia Kembang Api di Kota Madiun

Hengky Ristanto • Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:45 WIB
Petugas Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan dan penertiban kembang api di kawasan Jalan Panglima Sudirman jelang pergantian Tahun Baru 2026. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Petugas Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan dan penertiban kembang api di kawasan Jalan Panglima Sudirman jelang pergantian Tahun Baru 2026. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran kembang api dan petasan mulai diawasi ketat menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026.

Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar operasi penertiban di sepanjang Jalan Panglima Sudirman untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama perayaan malam tahun baru.

’’Dalam rangka menjelang pergantian tahun baru 2026, kami melaksanakan operasi kembang api dengan sasaran dua toko besar di depan Pasar Besar Madiun (PBM) serta pedagang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman,’’ ujarnya, Jumat (26/12).

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang dan masyarakat agar perayaan malam tahun baru dilakukan secara positif dan tidak berlebihan.

’’Kami mengimbau masyarakat Kota Madiun agar menyambut tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak melakukan euforia berlebihan,’’ tegasnya.

Ubaidillah menjelaskan, penggunaan dan peredaran kembang api telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pemilikan bahan peledak komersial.

Dalam ketentuan tersebut, bunga api yang diperbolehkan beredar tidak boleh memiliki isi lebih dari 20 gram dengan ukuran maksimal dua inci.

’’Dalam operasi yang kami lakukan, tidak ditemukan kembang api yang melebihi ketentuan tersebut,’’ ungkapnya.

Meski demikian, pengawasan tidak berhenti sampai di situ.

Polres Madiun Kota memastikan razia dan patroli akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun guna mencegah peredaran petasan ilegal.

’’Karena masih ada waktu menjelang tahun baru, razia akan terus kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan hukum,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#tahun baru 2026 #petasan ilegal #madiun #keamanan malam tahun baru #Polres Madiun Kota #razia kembang api