Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran kembang api dan petasan mulai diawasi ketat menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026.
Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar operasi penertiban di sepanjang Jalan Panglima Sudirman untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama perayaan malam tahun baru.
’’Dalam rangka menjelang pergantian tahun baru 2026, kami melaksanakan operasi kembang api dengan sasaran dua toko besar di depan Pasar Besar Madiun (PBM) serta pedagang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman,’’ ujarnya, Jumat (26/12).
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang dan masyarakat agar perayaan malam tahun baru dilakukan secara positif dan tidak berlebihan.
’’Kami mengimbau masyarakat Kota Madiun agar menyambut tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak melakukan euforia berlebihan,’’ tegasnya.
Ubaidillah menjelaskan, penggunaan dan peredaran kembang api telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pemilikan bahan peledak komersial.
Dalam ketentuan tersebut, bunga api yang diperbolehkan beredar tidak boleh memiliki isi lebih dari 20 gram dengan ukuran maksimal dua inci.
’’Dalam operasi yang kami lakukan, tidak ditemukan kembang api yang melebihi ketentuan tersebut,’’ ungkapnya.
Meski demikian, pengawasan tidak berhenti sampai di situ.
Polres Madiun Kota memastikan razia dan patroli akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun guna mencegah peredaran petasan ilegal.
’’Karena masih ada waktu menjelang tahun baru, razia akan terus kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan hukum,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto