Jawa Pos Radar Madiun – Penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Madiun 2026 menuai kritik dari kalangan buruh.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp 2.588.794.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan usulan Pemerintah Kota Madiun yang sebelumnya mengajukan UMK sebesar Rp 2.594.414.
Meski mengalami kenaikan 7,11 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp 2.422.105, buruh menilai besaran upah tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono menyebut keputusan gubernur belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
“Rata-rata UMK Jawa Timur naik sekitar 6,09 persen. Tapi kebutuhan pokok naik lebih dari itu. Kalau pemerintah serius menurunkan kemiskinan, seharusnya upah benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak,” ujarnya, kemarin (28/12).
Aris juga menyoroti disparitas UMK antara Kota Madiun dan Kota Surabaya yang nilainya hampir dua kali lipat.
Padahal, menurutnya, harga kebutuhan pokok di Kota Madiun tidak jauh berbeda dengan kota metropolitan.
“Yang kami tuntut itu upah layak, bukan hitung-hitungan statistik pertumbuhan ekonomi. Kalau kebutuhan pokok naik lebih dari dua persen, buruh makin tertekan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, UMK yang rendah berpotensi menekan daya beli masyarakat serta menghambat perputaran ekonomi kelas menengah ke bawah.
Karena itu, SBMR berencana melakukan audiensi ke DPRD Kota Madiun.
“Target kami Rp 3,5 juta. Harga telur saja sudah tembus Rp 30 ribu per kilogram. Kalau pejabat digaji Rp 2,5 juta, mau apa tidak?” tandas Aris.
Di sisi lain, Ketua Apindo Kota Madiun Budi Ganefianto menyatakan pihaknya menerima keputusan gubernur.
Menurutnya, besaran UMK yang ditetapkan tidak jauh berbeda dari hasil pembahasan antara pemkot dan dewan pengupahan.
“Tarik-ulur antara buruh dan pengusaha itu wajar. Tapi keputusan ini tidak berbeda signifikan dari hasil rapat. Kami bisa menerima,” katanya.
Budi memastikan perusahaan akan berupaya membayar upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Bagi perusahaan yang belum mampu, disediakan mekanisme mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja.
“Yang mampu, kami dorong membayar di atas UMK. Tapi harus dipahami, banyak perusahaan di Madiun berskala kecil dan UMKM,” ujarnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto