MADIUN – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota masih menjadi perhatian serius.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba mengungkap puluhan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar, meski tren perkara tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya.
Dari total 45 kasus narkoba yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 1.022,94 gram ganja, 1.397,38 gram sabu-sabu, serta 246 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Madiun Kota Wiwin Junianto Supriyadi menyampaikan, jumlah perkara narkoba pada 2025 mengalami penurunan dibanding 2024.
Namun, dari sisi kuantitas barang bukti justru meningkat cukup signifikan.
“Tren kasus memang menurun, tetapi jumlah barang bukti yang kami amankan meningkat. Ini menunjukkan intensitas peredaran narkoba masih tinggi,” ujarnya saat rilis akhir tahun, kemarin (29/12).
Wiwin menegaskan, upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara intensif melalui sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Koordinasi tersebut difokuskan pada pertukaran data dan informasi jaringan peredaran.
Kendati demikian, Wiwin menampik anggapan Kota Madiun sebagai target utama peredaran narkoba.
Menurutnya, wilayah hukum Polres Madiun Kota lebih banyak dimanfaatkan sebagai jalur transit sebelum barang diedarkan ke kota-kota besar.
“Kami berkomitmen bersama BNN dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk saling memberikan masukan dan informasi terkait pemberantasan narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama.
Kota Madiun yang berada di jalur lintasan antarwilayah dinilai rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika.
“Kota Madiun adalah daerah lintasan dan tujuan masyarakat dari berbagai wilayah. Jangan sampai orang datang ke Madiun justru membawa barang-barang yang berbau narkoba,” tegasnya.
Tri menjelaskan, dari puluhan tersangka yang diamankan, sebagian merupakan warga Kota Madiun.
Namun, tidak sedikit pula yang berasal dari luar daerah, termasuk wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.
“Wilayah hukum kami berbatasan langsung dengan daerah lain. Itu yang membuat potensi peredaran narkoba tetap ada,” jelasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto