Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Gelontorkan Rp3,03 Miliar Bayari Iuran JKK–JKM 17.484 Tenaga Kerja

Erlita H • Selasa, 30 Desember 2025 | 18:00 WIB
PENERIMA MANFAAT: Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Madiun, Senin (29/12). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
PENERIMA MANFAAT: Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Madiun, Senin (29/12). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Skema perlindungan ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama penghapusan kemiskinan dan peningkatan akses pendidikan.

Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pemkot Madiun telah mengikutsertakan 17.484 tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta tersebut terdiri atas 7.902 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Madiun serta 9.582 pekerja rentan.

Total iuran yang dibayarkan mencapai Rp3.036.263.089.

“Dengan skema ini, Kota Madiun akan semakin minim warga miskin. Semua sudah ter-cover asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Ini luar biasa,” ujar Maidi, kemarin (29/12), usai penandatanganan kesepakatan bersama Pemkot Madiun dan Disnaker-KUM.

Berdasarkan data klaim hingga November 2025, telah terealisasi 170 klaim manfaat.

Rinciannya meliputi 114 klaim jaminan kematian, 15 klaim jaminan kecelakaan kerja, serta 11 klaim beasiswa pendidikan.

Total nilai klaim mencapai Rp6.255.829.160, atau setara 206 persen dari total iuran yang diterima.

Maidi menegaskan, program JKK–JKM menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung ekonomi.

“Kalau yang meninggal itu pencari nafkah, keluarganya tetap terlindungi. Bahkan anaknya bisa kuliah sampai sarjana,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Madiun menargetkan perluasan kepesertaan.

Saat ini masih terdapat sekitar 44.800 pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta JKK–JKM. Dari total 110.196 penduduk bekerja, baru 51.293 orang yang telah terlindungi.

Target kepesertaan ditetapkan 73.543 orang atau 66,74 persen.

“Yang belum terdaftar akan kami evaluasi, khususnya pekerja di desil satu sampai lima. Jika anggaran daerah terbatas, kami akan menggandeng CSR perusahaan-perusahaan besar di Kota Madiun,” jelas Maidi.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Zefriansyah menjelaskan, program JKK–JKM menyasar pekerja formal maupun informal, terutama kelompok pekerja rentan.

Program ini telah berjalan selama tiga tahun dan memberikan manfaat berkelanjutan.

“Jika peserta informal meninggal dunia, dua anaknya akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai TK hingga perguruan tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, total pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk warga Kota Madiun sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai Rp58 miliar.

Nilai itu mencakup JHT, JKK, JKM, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga beasiswa pendidikan anak. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SDGs Kota Madiun #BPJS Ketenagakerjaan #pekerja rentan #jaminan kematian #madiun #JKK JKM #Wali Kota Maidi #Jaminan Kecelakaan Kerja #Pemkot Madiun