Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun menegaskan komitmennya memperkuat tiga fungsi utama kelembagaan pada 2026, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Evaluasi menyeluruh dilakukan agar kinerja dewan semakin produktif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan, pada fungsi legislasi DPRD ditargetkan lebih berani melahirkan regulasi strategis.
Sepanjang 2025, DPRD Kota Madiun telah menuntaskan 10 peraturan daerah (perda).
Capaian tersebut akan ditingkatkan pada 2026 dengan mendorong lahirnya perda-perda yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Fungsi legislasi harus lebih berani. Kita harus bisa melahirkan perda-perda yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam fungsi anggaran, Armaya menekankan pentingnya ketepatan waktu serta pendalaman pembahasan.
Seluruh tahapan penganggaran diharapkan berjalan sesuai jadwal dengan pembahasan yang lebih intensif dan melalui mekanisme yang tepat.
“Pembahasan harus on schedule dan on time. Lebih intensif, lebih sempurna, supaya tidak ada lagi keterlambatan persetujuan,” tegasnya.
Sementara itu, pada fungsi pengawasan, DPRD Kota Madiun akan mengubah pola kerja agar lebih produktif dan berbasis data.
Setiap laporan masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti secara reaktif, melainkan diverifikasi melalui pendataan dan pencocokan di lapangan.
“Pengawasan ke depan harus by data. Setiap laporan kita cek, kita cross-check, sehingga pengawasan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Armaya.
Dia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir anggota DPRD agar semakin peka terhadap kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, DPRD tidak boleh terkesan elitis atau berjarak dengan rakyat.
“Mindset harus diubah. Kita harus turun ke masyarakat, menyelaraskan antara rencana kerja dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Armaya menyebut DPRD Kota Madiun juga mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu rujukan pembelajaran bagi DPRD daerah lain.
Hal tersebut menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas dan transparansi kinerja lembaga.
“Anggota dewan sekarang juga mulai terbuka, mengunggah kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Itu bagian dari transparansi,” imbuhnya.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Armaya memastikan langkah tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja DPRD.
Pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bahwa efisiensi tetap bisa dilakukan tanpa mengurangi fungsi utama lembaga.
“Efisiensi tidak akan mempengaruhi secara signifikan. Kita sudah belajar dari masa pandemi Covid, bagaimana bekerja lebih efektif,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto