Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menindaklanjuti kegaduhan pungutan parkir yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Jawa.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Madiun Gadung Triyanto menegaskan, pihaknya telah memanggil juru parkir yang videonya viral di media sosial.
Juru parkir tersebut kedapatan menarik tarif parkir sepeda motor Rp 10 ribu di Jalan Jawa, tepat di depan Bank Jatim, usai perayaan tahun baru.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Wali Kota, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi,” ujar Gadung, Sabtu (3/1).
Ia menyebut, juru parkir tersebut juga telah membuat surat pernyataan serta menyampaikan permohonan maaf kepada Maidi dan seluruh masyarakat Kota Madiun atas perbuatannya pada malam tahun baru.
Gadung mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi ketentuan tarif parkir sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Penarikan retribusi parkir, khususnya di kawasan taman kota dan pusat keramaian, harus sesuai dengan ketentuan resmi.
“Ke depan, kami berharap penarikan parkir, khususnya di kawasan taman dan pusat keramaian, dilakukan sesuai perda,” tegasnya. (her)
Editor : Hengky Ristanto