Jawa Pos Radar Madiun – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
Jika sebelumnya penegakan hukum lebih menekankan efek jera melalui penahanan, KUHP baru justru mengedepankan pendekatan restorative justice.
Praktisi hukum Sigit Sapto Nugroho menjelaskan, salah satu wujud konkret pendekatan tersebut ialah pidana pekerjaan sosial.
Jenis pidana ini diposisikan sebagai pidana pengganti atau pidana tambahan, khususnya untuk tindak pidana ringan.
“Intinya, pelaku tidak semata-mata dihukum penjara. Mereka bisa dijatuhi kewajiban melakukan kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya, kemarin (4/1).
Menurut Sigit, pekerjaan sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, hingga terlibat dalam penanganan bencana.
Konsep tersebut bertujuan mengembalikan rasa keadilan di masyarakat sekaligus menekan dampak negatif penahanan.
“Pidana penjara sering menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang berat. KUHP baru berupaya mengurangi itu agar pelaku tetap produktif dan tidak terputus dari masyarakat,” jelasnya.
Pendekatan ini juga dinilai sebagai solusi atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas.
Dengan mengurangi penggunaan pidana penjara untuk perkara ringan, beban lapas diharapkan berkurang.
Lebih jauh, Sigit menegaskan bahwa tujuan utama pemidanaan dalam KUHP baru adalah rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Pelaku diharapkan tidak hanya jera, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.
“Misalnya pada kasus narkotika ringan atau tindak pidana ringan lainnya, pelaku bisa diberi edukasi dan pembinaan langsung di tengah masyarakat, tentu dengan pengawasan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum (APH), mulai penyidik, jaksa, hingga hakim.
Aturan pelaksanaan dan teknis pidana kerja sosial saat ini masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung RI.
“Kalau integritas aparat rendah, bisa muncul kekhawatiran obral hukum. Karena itu, komitmen etik dan profesionalisme APH menjadi kunci,” tegasnya.
Sigit menilai, selama KUHP baru dijalankan sesuai koridor hukum dan nilai keadilan, kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi.
Sebaliknya, hukum justru bisa memberi kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Dalam KUHP baru, kondisi korban juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan jenis pidana.
Faktor sosial, ekonomi, hingga latar belakang peristiwa dapat dijadikan dasar menilai apakah perkara layak diselesaikan dengan pendekatan restoratif.
“Hukum tidak hanya soal kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kondisi korban, pelaku, hingga aspek filsafat hukum harus dilihat secara utuh,” kata Sigit yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto