Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pidana Kerja Sosial Belum Jalan, Kejari Kota Madiun Tunggu Juknis Kejagung

Hengky Ristanto • Senin, 5 Januari 2026 | 09:00 WIB
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Ruly Haryandra. DOK RADAR MADIUN
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Ruly Haryandra. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penerapan pidana kerja sosial di daerah belum dapat dijalankan secara teknis.

Penyebabnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung RI hingga kini belum diterbitkan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Ruly Haryandra menegaskan, meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah berlaku, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dilakukan tanpa dasar teknis yang jelas.

“Secara normatif sudah berlaku. Tapi kami masih menunggu juklak-juknis dari Kejagung. Tidak bisa ujug-ujug langsung menerapkan kerja sosial,” ujarnya, kemarin (4/1).

Ruly menjelaskan, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Itu pun tetap memerlukan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan.

“Tidak semua perkara bisa dikenakan kerja sosial. Ancaman pidananya harus di bawah lima tahun dan itu pun melalui pertimbangan hakim,” jelasnya.

Terkait posisi korban, Ruly menyebut persetujuan korban tidak selalu menjadi syarat mutlak.

Namun, korban tetap akan diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku sebelum putusan dijatuhkan.

“Kita sampaikan dulu aturannya. Kalau korban berkenan, tentu lebih baik. Kalau tidak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Selama juklak dan juknis belum terbit, Kejari Kota Madiun akan berkoordinasi secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung untuk mendapatkan arahan teknis.

“KUHP baru tetap dipakai. Bukan kembali ke KUHP lama, tetapi pelaksanaannya menunggu petunjuk teknis,” pungkas Ruly. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Kota Madiun #KUHP baru #hukum pidana Indonesia #reformasi hukum #pidana kerja sosial #restorative justice #Kejaksaan Agung