Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dispendukcapil Kota Madiun Bersihkan Ratusan Data Ganda, NIK Warga Meninggal Disisir

Hengky Ristanto • Rabu, 7 Januari 2026 | 11:40 WIB
Dispendukcapil Kota Madiun mulai membersihkan ratusan data kependudukan ganda serta warga meninggal yang belum dilaporkan demi validasi data penduduk. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Dispendukcapil Kota Madiun mulai membersihkan ratusan data kependudukan ganda serta warga meninggal yang belum dilaporkan demi validasi data penduduk. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Pembersihan data kependudukan mulai dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.

Langkah ini menyasar data penduduk meninggal dunia yang belum dilaporkan serta data ganda yang selama ini masih tercatat dalam basis data kependudukan.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio menjelaskan, terdapat ratusan data penduduk yang terindikasi ganda.

Kondisi tersebut terjadi karena satu orang tercatat sebagai penduduk Kota Madiun, namun juga memiliki data kependudukan di daerah lain.

“Selama ini ada ratusan data yang ganda. Satu orang tercatat di dua tempat. Yang akan kami hapus adalah data yang tidak memiliki KTP elektronik,” ujarnya.

Selain data ganda, pembersihan juga menyasar penduduk yang telah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan oleh keluarga.

Akibatnya, data kependudukan almarhum masih aktif di sistem administrasi.

“Orangnya sudah meninggal, tapi akta kematian tidak diurus. Datanya tetap tercatat hidup. Dampaknya bisa panjang, misalnya masih tercantum sebagai penerima bansos atau masih terdaftar dalam daftar pemilih,” jelas Poedjo.

Dia menyebutkan, total data yang disisir diperkirakan mencapai sekitar 500 data kependudukan.

Setelah proses validasi dan penghapusan dilakukan, capaian perekaman KTP elektronik diproyeksikan meningkat.

“Saat ini perekaman KTP elektronik sudah mencapai 97,15 persen. Setelah pembersihan data, persentasenya bisa naik karena basis datanya lebih valid,” katanya.

Selain itu, Dispendukcapil juga mencermati data penduduk yang tidak diketahui keberadaannya.

Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan telah pindah ke luar negeri atau bahkan memiliki dokumen kependudukan di negara lain.

“Kalau orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, atau sudah menjadi warga negara di luar negeri, tentu tidak bisa direkam. Itu juga menjadi bagian dari evaluasi kami,” pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#warga meninggal belum dilaporkan #Dispendukcapil Kota Madiun #administrasi kependudukan #NIK ganda #data kependudukan ganda #madiun #ktp elektronik