Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

300 Liter Arak Jawa Disita di Kafe Madiun, Dipasok dari Jawa Tengah

Hengky Ristanto • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:58 WIB
TANGKAP TANGAN: Polisi mengamankan ratusan liter arak Jawa yang dimuat dalam mobil Avanza dan siap diedarkan di sebuah kafe di Kota Madiun. FOTO: ISTIMEWA
TANGKAP TANGAN: Polisi mengamankan ratusan liter arak Jawa yang dimuat dalam mobil Avanza dan siap diedarkan di sebuah kafe di Kota Madiun. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Pergerakan sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Kapten Tendean, Kota Madiun, Senin (5/1) malam, memancing kecurigaan petugas Satreskoba Polres Madiun Kota.

Kendaraan tersebut akhirnya diamankan setelah dibuntuti sejak memasuki wilayah kota.

Kasatreskoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono mengatakan, petugas yang saat itu sedang melakukan patroli mobile mencurigai mobil berwarna hitam tersebut membawa minuman keras ilegal.

Mobil bernomor polisi AE 1487 GX itu kemudian dibuntuti hingga berhenti di sebuah kafe di Jalan Kapten Tendean.

“Setelah kami lakukan penghentian dan penggeledahan, ditemukan minuman keras jenis arak Jawa dalam jumlah besar,” ujar Tri, Rabu (7/1).

Dari dalam mobil, polisi mengamankan 10 jeriken arjo.

Masing-masing jeriken berkapasitas 30 liter.

Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 300 liter arak Jawa.

Berdasarkan keterangan tersangka berinisial MV, minuman keras tersebut diambil dari wilayah Jawa Tengah dan dibawa ke Kota Madiun.

Arjo itu rencananya akan dijual dan dikonsumsi di kafe tempat mobil tersebut berhenti.

“Selain untuk kebutuhan kafe, minuman keras ini juga diduga akan didistribusikan ke pihak lain,” imbuh Tri.

Hingga kini, polisi masih mendalami nilai ekonomi dari peredaran ratusan liter arjo tersebut.

Pasalnya, tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga diduga menyalurkan minuman keras ilegal ke sejumlah pihak.

“Perkiraan omzet masih kami dalami karena yang bersangkutan tidak hanya menyediakan, tapi juga mendistribusikan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti arjo telah dilimpahkan ke unit Samapta untuk proses penanganan lanjutan.

Sementara tersangka diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#kafe madiun #razia miras madiun #miras ilegal #arjo ilegal #madiun #Polres Madiun Kota #arak jawa