Jawa Pos Radar Madiun – Terdakwa kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Madiun, Vical Putra Ardiansyah Turner alias Londo, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (7/1).
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, Vical hanya menunduk ketika pleidoi dibacakan oleh kuasa hukumnya, Indra Priangkasa.
Dalam pembelaannya, Indra menyebut kliennya didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 187 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang membahayakan umum dan orang lain, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
“Dalam pleidoi, kami mengupas secara utuh dakwaan kesatu dan kedua. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan ahli, unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi,” ujar Indra usai sidang.
Salah satu poin utama yang disorot dalam pembelaan adalah hasil pemeriksaan ahli psikologi.
Dari pemeriksaan tersebut, terdakwa dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, meski tidak masuk kategori gangguan jiwa berat.
“Ahli menyimpulkan terdakwa tidak selalu menyadari akibat perbuatannya. Kondisi kejiwaan yang labil membuat terdakwa mudah terpengaruh lingkungan yang tidak kondusif,” jelasnya.
Indra menilai kondisi tersebut menggugurkan unsur kesengajaan, yang menjadi elemen penting dalam Pasal 187 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP.
Selain itu, pihaknya juga menyoal unsur perusakan barang yang dinilai tidak terbukti secara hukum.
Jaksa sebelumnya menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan pada mobil penerangan milik Polres Madiun Kota.
Namun menurut Indra, fakta persidangan menunjukkan mobil tersebut berada di belakang barisan Dalmas.
“Lemparan justru mengenai pilar dan jatuh ke paving, bukan langsung ke kendaraan. Klaim kerusakan mobil tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” paparnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vical dengan pidana enam bulan penjara atas peristiwa yang terjadi pada 30 Agustus 2025 saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Madiun.
Terpisah, JPU Kejari Kota Madiun Rini Suwandari menyatakan akan menyiapkan replik atas pleidoi tersebut.
“Replik akan kami sampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan, kemungkinan Rabu tanggal 14,” ujarnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto