Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Maidi Wajibkan Pejabat Eselon II Pemkot Madiun Bergelar Doktor, Beasiswa S3 Disiapkan

Hengky Ristanto • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB
ABDI NEGARA: Pemkot Madiun mewajibkan pejabat eselon II bergelar doktor dan eselon III minimal S2 sebagai upaya lompatan kualitas SDM aparatur. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
ABDI NEGARA: Pemkot Madiun mewajibkan pejabat eselon II bergelar doktor dan eselon III minimal S2 sebagai upaya lompatan kualitas SDM aparatur. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Program beasiswa strata 3 (S3) yang disiapkan Pemkot Madiun tahun lalu justru sepi peminat, khususnya dari kalangan pejabat eselon II.

Kondisi tersebut sempat membuat Maidi geram.

Padahal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur menjadi kunci transformasi Kota Madiun ke depan.

Maidi menegaskan, pemkot kini serius mendorong lompatan kualitas SDM aparatur melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar kota.

Targetnya jelas, birokrasi diisi SDM berpendidikan tinggi dan relevan dengan kebutuhan daerah.

“Kota yang mendunia itu tidak bisa dibangun sendiri. OPD harus didampingi ahlinya. SDM harus berubah,” tegas Maidi usai mengikuti sosialisasi program pendidikan lanjutan ASN di GCIO, kemarin (12/1).

Standar baru pun dipatok. Pejabat eselon II diwajibkan bergelar doktor.

Sementara pejabat eselon III minimal lulusan S2.

Bahkan, kepala sekolah ditargetkan minimal bergelar S2.

“Kalau belum kuliah, ya kuliah. Kita biayai,” ujarnya.

Maidi menekankan, peningkatan kualitas aparatur tidak boleh bergantung pada satu figur kepala daerah.

Regenerasi birokrasi harus disiapkan sejak dini.

“Kalau saya pensiun tapi SDM tidak siap, itu kesalahan besar,” katanya.

Khusus studi S2 dan S3, Maidi mengarahkan agar tesis dan disertasi wajib mengangkat persoalan Kota Madiun sesuai tugas organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Mulai isu ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi, hingga jaminan sosial dan kesehatan.

“Dia dapat gelarnya, kota dapat solusi. Disertasi dan tesis harus nyambung dengan 17 SDGs,” tandasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkot mengalokasikan anggaran pendidikan lanjutan.

Tahun ini, beasiswa S2 disiapkan sebesar Rp 30 juta per orang untuk 50 peserta.

Sementara beasiswa S3 dialokasikan Rp 100 juta untuk 11 orang.

Total anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, gelar akademik juga menjadi syarat penting dalam seleksi dan promosi jabatan.

Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), misalnya, minimal harus bergelar doktor.

“Kalau secara akademik tidak diakui, ya sulit,” tegas Maidi.

Saat ini, baru Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Lismawati yang berstatus pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Madiun sudah bergelar doktor.

Sejumlah pejabat lain, termasuk Sekretaris DPRD Misdi, masih menempuh pendidikan lanjutan. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SDM Aparatur #reformasi birokrasi #beasiswa s3 asn #kebijakan pemkot madiun #pendidikan ASN #madiun #Wali Kota Maidi #pejabat eselon s3 #Pemkot Madiun