Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Keuangan Kelurahan Manguharjo periode 2017–2022.
Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 207 juta.
Tersangka yang ditetapkan yakni Suyatno, yang akrab disapa Yayak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (pidsus) mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Arfan Halim menjelaskan, hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 207.302.790.
“Kerugiannya sekitar Rp 207 juta berdasarkan audit Inspektorat. Modusnya kurang lebih sama dengan perkara LKK sebelumnya,” ujar Arfan, Rabu (14/1).
Menurut Arfan, penyimpangan terjadi karena pengurus LKK tidak menjalankan ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota.
Mulai Perwali tahun 2015, 2017, hingga regulasi terbaru tahun 2023.
Salah satu pelanggaran utama adalah sasaran penyaluran pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Semestinya, pinjaman LKK diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro.
Namun dalam praktiknya, pinjaman justru disalurkan tanpa seleksi yang jelas.
“Analisis kredit tidak dilakukan, tidak ada jaminan, serta tidak dibuat rencana kerja dan anggaran. Semua ketentuan itu diabaikan,” tegasnya.
Selain itu, inspektorat juga menemukan biaya operasional LKK melampaui batas maksimal 50 persen dari ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut memicu pembengkakan pengeluaran dan minimnya pendapatan, sehingga berujung pada kredit macet.
“Dua poin itulah yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” jelas Arfan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suyatno langsung diperiksa dengan didampingi penasihat hukum.
Kejaksaan kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Terkait kemungkinan pengembangan perkara, Arfan menegaskan peluang tersebut masih terbuka.
“Nanti akan kami lihat dalam proses persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (her)
Editor : Hengky Ristanto