Jawa Pos Radar Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menuntut Purnoko Ade alias Ipung, Ketua LKK Madiun Lor, dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana LKK Madiun Lor yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 620 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun Arfan Halim mengatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 620 juta,” kata Arfan, Minggu (18/1).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.
Namun, JPU mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian dana oleh terdakwa selama proses persidangan.
Dana sekitar Rp 55 juta yang telah dikembalikan diminta untuk diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi sekitar Rp 564,5 juta,” jelas Arfan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan berupa kurungan selama satu tahun enam bulan.
Untuk memastikan pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penelusuran aset.
“Selama proses hukum berjalan, kami melakukan asset tracing. Jika ditemukan harta benda yang dapat disita, akan kami lakukan penyitaan,” tegas Arfan yang juga bertindak sebagai JPU dalam perkara ini.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, atau sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto