Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Maidi.
Uang tersebut disita dari dua pihak berbeda dalam rangkaian OTT alias operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pertengahan Januari 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Total uang yang kami sita sebesar Rp550 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari orang kepercayaan wali kota bernama Rochim Ruhdiyanto, sementara Rp 200 juta disita dari Kepala DPUPR Kota Madiun Thoriq Megah.
Penjelasan KPK Terkait Klaster Perkara Wali Kota
KPK menjelaskan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster besar. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan bermodus imbalan perizinan dan pengumpulan dana melalui pihak ketiga.
Klaster kedua menyangkut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku wali kota, Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan, serta Thoriq Megah sebagai kepala DPUPR.
Total Dugaan Uang Capai Rp2,25 Miliar
Asep Guntur Rahayu membeberkan, penyidik menduga Maidi menikmati aliran dana hingga Rp 2,25 miliar yang terjadi dalam beberapa tahap dan rentang waktu berbeda.
Pada periode 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp200 juta sebagai imbalan dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.
Pada Juni 2025, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana sebesar Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB yang diberikan melalui dua kali transfer rekening.
Sementara itu, pada 9 Januari 2026, salah satu perguruan tinggi diminta menyerahkan uang Rp 350 juta sebagai kompensasi pemberian izin akses jalan dalam bentuk sewa jangka panjang.
Dana tersebut disalurkan melalui Rochim Ruhdiyanto ke rekening atas nama CV SA.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik tengah menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Asep. (naz)
Editor : Mizan Ahsani