Jawa Pos Radar Madiun – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Penunjukan dilakukan menyusul penahanan Wali Kota Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang diteken Selasa (20/1).
Keputusan itu diambil sehari setelah KPK resmi menetapkan Maidi sebagai tersangka.
Khofifah menegaskan, penunjukan Plt wali kota merupakan langkah konstitusional agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tidak terganggu.
Kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta radiogram Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Januari 2026.
“Pemerintahan tidak boleh vakum. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan stabil dan profesional dalam kondisi apa pun,” tegas Khofifah, Rabu (21/1).
Dalam surat perintah tersebut, Bagus Panuntun mengemban tiga mandat utama.
Antara lain, melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Menjalankan tugas sejak surat perintah diterbitkan hingga ada kebijakan pemerintah selanjutnya.
Khofifah berharap Bagus Panuntun mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memulihkan kepercayaan publik di tengah sorotan kasus hukum yang menjerat kepala daerah.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas harus dijunjung tinggi, dan kepentingan masyarakat Kota Madiun harus diutamakan,” tandas mantan Menteri Sosial tersebut. (her)
Editor : Hengky Ristanto