Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun, Amankan Dokumen dan Uang Tunai

Hengky Ristanto • Jumat, 23 Januari 2026 | 05:30 WIB
BARANG BUKTI: Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah rumah TM di Jalan Tanjung Manis, Kamis (22/1). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
BARANG BUKTI: Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah rumah TM di Jalan Tanjung Manis, Kamis (22/1). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Kota Madiun.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).

Penggeledahan diawali di rumah pribadi MD di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1) malam.

Pada hari yang sama, penyidik juga menyasar rumah Rochim Rudianto (RR) di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti awal yang telah diperoleh penyidik.

“Untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal terhadap saksi dan tersangka,” ujarnya, kemarin (22/1).

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

KPK memastikan rangkaian penggeledahan belum selesai.

“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung. Saat ini tim masih di lapangan,” imbuh Budi.

Usai dari dua rumah tersebut, penyidik kembali bergerak ke kediaman Thariq Megah (TM), Kepala DPUPR Kota Madiun, di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman.

Dari lokasi ini, KPK membawa sejumlah dokumen serta uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper.

Ketua RT 07/RW 03 Kelurahan Manisrejo Anang Kristanto membenarkan adanya penggeledahan di rumah TM.

Ia diminta hadir sebagai saksi selama proses berlangsung.

“Mulai sekitar pukul 09.30 sampai sore. Yang saya tahu diambil berkas-berkas. Ada satu koper, tapi tidak penuh,” ungkapnya.

Anang juga mengaku melihat uang tunai diperiksa penyidik bersama istri pemilik rumah.

“Uangnya rupiah, kelihatannya pecahan seratus ribuan. Tapi jumlah pastinya saya tidak tahu,” katanya.

Selain itu, ia menyebut sejumlah dokumen lain, termasuk yang menyerupai sertifikat, turut diperiksa.

Tak hanya rumah pejabat, tim KPK juga mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.

Di kantor OPD tersebut, penyidik melakukan penggeledahan sekaligus memeriksa Kepala DPMPTSP Sumarno (SMN).

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan arahan MD terkait pengumpulan uang menyangkut pemberian izin akses jalan selama 14 tahun serta fee penerbitan perizinan.

Dari kantor DPMPTSP, penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara tersebut. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#barang bukti #Wali Kota Madiun nonaktif #kasus korupsi Madiun #Ott kpk madiun #madiun #penggeledahan kpk #kpk