Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Hari ini, Selasa (27/1), tim penyidik antirasuah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepekan sebelumnya terkait dugaan suap proyek dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Madiun Tekankan Stabilitas Pemerintahan Pasca OTT KPK
Ringkasan Fakta (Key Takeaways):
Kejadian: Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kota Madiun oleh KPK.
Waktu: Selasa, 27 Januari 2026 (mulai pukul 10.00 WIB).
Kasus: Dugaan korupsi/gratifikasi proyek dan dana CSR.
Tersangka: Maidi (Wali Kota Nonaktif), Thariq Megah (Kadin PUPR Nonaktif), Rochim Ruhdiyanto.
Status: Penyidikan berlanjut, tersangka ditahan di Rutan KPK.
Penggeledahan Tertutup di Graha Krida Praja
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK tiba di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kantor Dinas PUPR yang berada di gedung tersebut langsung disisir oleh penyidik.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota.
Hingga Selasa siang, tim penyidik masih berada di dalam ruangan untuk mencari dokumen dan bukti tambahan yang diperlukan.
Fokus penggeledahan ini berkaitan erat dengan peran Thariq Megah (TM), Kepala DPUPR nonaktif Kota Madiun, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Maidi.
Baca Juga: Inspiratif! Sentil Biaya Hidup Mahal, Adistia Kaila Ingatkan Sedekah Tak Melulu soal Harta
Buntut OTT dan Penetapan 3 Tersangka
Penggeledahan di Dinas PUPR ini adalah rangkaian maraton penyidikan KPK setelah menetapkan tiga orang tersangka pada 20 Januari 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Maidi (MD): Wali Kota Madiun nonaktif.
2. Thariq Megah (TM): Kepala DPUPR Kota Madiun nonaktif.
3. Rochim Ruhdiyanto (RR): Orang kepercayaan Maidi.
Kasus ini bermula dari OTT pada 19 Januari 2026, di mana KPK mengendus adanya praktik amis terkait imbalan (fee) proyek infrastruktur dan penyalahgunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Baca Juga: Daftar Lengkap Juara MPL ID Season 1–16, Dominasi ONIC dan RRQ! Kapan Jadwal MPL ID S17 Dimulai?
Barang Bukti Uang Tunai dan Dokumen Proyek
Sebelum menyasar Dinas PUPR, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis di Madiun sejak pekan lalu. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
1. Rumah pribadi Wali Kota nonaktif Maidi.
2. Rumah pribadi Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah.
3. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
4. Rumah Kepala DPMPTSP Sumarno.
Dari lokasi-lokasi tersebut, Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai dan dokumen-dokumen proyek yang diduga memiliki korelasi langsung dengan aliran dana gratifikasi.
Masyarakat Madiun kini menunggu hasil akhir dari penyidikan ini, berharap kasus ini dapat membuka tabir praktik korupsi di pemerintahan daerah secara transparan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani